Selasa, 08 November 2011

Permasalahan Transportasi Umum Darat


Angkutan umum darat merupakan salah satu media transportasi yang digunakan masyarakat secara bersama-sama dengan membayar tarif.  Menurut UU no. 22 tahun 2009  tentang lalu lintas dan angkutan jalan, perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
Permasalahan transportasi di Indonesia cukuplah kompleks, karena transportasi merupakan suatu sistem yang saling berkaitan. Apabila suatu masalah munculdi satu unit ataupun satu jaringan maka akan memengaruhi sistem lainnya. Permasalahan transportasi di Indonesia terjadi hampir di setiap jaringan atau unit, bahkan unit terkecil dari sistem tersebut pun memiliki masalah.Masalah yang terjadi bisa dari unit tersebut maupun masalah akibat pengaruh dari sistem.
Setelah bangsa ini merdeka lebih dari 66  tahun, kualitas pelayanan publik di bidang transportasi bukannya membaik tetapi terus merosot. Secara kuantitatif, moda (alat) transportasi umum dan massal bertambah, tetapi secara kualitatif pelayanan atas kenyamanan dan keamanan pengguna transportasi tersebut masih tertinggal jauh. Seperti yang ditemukan Amin Suwarto (2000) bahwa di dalam sistem transportasi di Indonesia sering terjadi penumpang berjubel melebihi kapasitas, terjadi tindak kriminal dan lain-lainya. Padahal menurut Suryawan (2002) angkutan umum yang baik ialah angkutan umum yang memudahkan, menyenangkan, bahkan bisa menarik para pemakai kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum. Hal demikian dapat terjadi apabila transportasi umum mampu memberikan kepada penumpangnya pelayanan yang menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, kelancaran, dan keterandalan.
Berbagai keluhan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sering muncul dan dimuat di media massa. Namun, perbaikan pelayanan itu tidak kunjung ditangani dengan serius.Keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan transportasi umum di negeri ini menjadi sesuatu vang mahal dan mewah